Indonesia, sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.508 pulau, mengadopsi asas desentralisasi yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Asas ini memberikan otonomi kepada daerah untuk mengatur pemerintahannya sendiri, namun tetap memerlukan pembinaan dan pengawasan yang baik untuk mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2017. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini mengkaji kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo melalui analisis dokumen seperti Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Analisis dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman yang mencakup reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo memiliki kinerja yang baik dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan, terbukti dengan capaian SAKIP yang mencapai nilai 81 pada tahun 2023 dan Maturitas SPIP yang mencapai Level 3 dengan skor 3,110. Meski demikian, terdapat beberapa kendala seperti kurangnya optimalisasi inovasi dan pemahaman yang terbatas terhadap sistem pengendalian internal. Kesimpulannya, meskipun Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo telah menunjukkan kinerja yang baik, masih ada ruang untuk peningkatan terutama dalam hal inovasi dan pemahaman internal. Temuan ini dapat menjadi kontribusi penting bagi perbaikan kinerja inspektorat daerah di masa mendatang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024