Madani: Multidisciplinary Scientific Journal
Vol 1, No 1 (2022): November

Restoratif Justice Dalam Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Jayapura

Asmarani, Nur (Unknown)
Girsang, Hotlarisda (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Oct 2024

Abstract

Penelitian dengan judul Restoratif Justice Dalam Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Jayapura dengan tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan dan pelaksanaan restorative Justice terhadap anak pada tahap penuntutan dalam penyelesaian tindak pidana umum dan kendala-kendala yang dihadapi oleh Penuntut Umum dalam pelaksanaan restorative juctice terhadap anak pada Kejajaksaan Negeri Jayapura. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, yang ditunjang juga dengan melakukan wawancara sebagai pelengkap data normatif. Hasil penelitian menunjukan penelitian bahwa pertimbangan hukum dalam pelaksanaan penghentian penuntutan terhadap  Anak  didasarkan pada pendekatan restoratif Justice sebagaimana diatur dalam UU SPPA, yang dilaksanakan melalui Dicversi dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yakni tindak pidana yang dilakukan diancam pidana di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Selain itu dipertimbangkan  juga kategori tindak pidana, umur anak, hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas, dan dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat. Dilengkapi pula dengan latar belakang kasus, tingkat ketercelaan, cost dan benefit penanganan perkara dan adanya perdamaian antara korban dan pelaku. Adapun prosedur peerdamaian dimulai dari tahap pra perdamaian yaitu adanya kemauan para pihak secara suka rela tanpa paksaan, tahap perdamaian ekspose untuk mendapatkan persetujuan dari Jampidum dan pelaksanaan perdamaian termasuk kesepakatan perdamaian yakni Diversi berupa penghentian penuntutan. Adapun kendala dalam penghentian penuntutan adalah factor geografis, terbatasnya biaya penunjang, tidak tercapai perdamaian karena pelaku tidak mampu untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perdamaian dan batas waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak dilakukan penyerahan perkara. Disarankan untuk dilakukan sosialisasi terkait Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 sehingga masyarakat dapat mengetahui dan ikut serta terlibat dalam memaksimalkan penerapan pendekatan restorative juctice dalam penyelesaian perkara pidana dan perlu adanya dukungan finansial yang cukup dengan menambah pos anggaran sehingga dapat menjangkau geografis wilayah, peningkatan kualitas dan kuantitas penuntut umum agar tujuan dikeluarkannya peraturan kejaksaan ini dapat berjalan dengan baik.

Copyrights © 2022