Penelitian ini membahas tentang Pemanfaatan Digital Marketing oleh Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Samarinda Seberang Perspektif Fikih Muamalah. Adapun penelitian ini dilakukan karena berdasarkan hasil observasi di lapangan masih ditemukannya ketidakjujuran pelaku usaha dalam memanfaatkan digital marketing. Banyak konsumen yang merasa ditipu karena tidak sesuainya antara produk yang ditampilkan di media sosial dengan produk yang didapatkan. Berdasarkan itulah pada penelitian ini penulis perlu melihat sejauh mana adanya permasalahan yang muncul terkait pelaku usaha dalam memanfaatkan digital marketing. Sehingga peneliti memiliki rumusan masalah berikut ini. Bagaimana pemanfaatan digital marketing oleh pelaku usaha Kota Samarinda dan Bagaimana pemanfaatan digital marketing oleh pelaku usaha Kota Samarinda perspektif Fikih muamalah. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian bersifat deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik pemanfaatan digital marketing yang dilakukan oleh para pelaku usaha berupa pemasaran melalui media sosial sebagai cara untuk memberikan informasi dan berkomunikasi dengan konsumen. Para pelaku usaha memasarkan produknya dengan cara mengupload sejumlah konten foto dan video pada akun media sosial mereka. Pemanfaatan Digital Marketing oleh 4 (empat) dari 10 (sepuluh) pelaku usaha ini melanggar aspek pada objek yang tidak terpenuhi karena dari segi fikih muamalah barang yang di perjual belikan harus jelas dan sesuai dengan apa yang di tampilkan di media sosial dengan yang diterima oleh konsumen.
Copyrights © 2024