AbstrakPenulisan ini bertujuan untuk mengkaji prosedur penerbitan Surat Berharga Syariah Negara seri Sukuk Negara Ritel berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan menganalisis permasalahan penerbitan serta solusinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari Pejabat dan Staf Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan. Data sekunder diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, buku, jurnal, maupun hasil penelitian terdahulu. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan studi kepustakaan dan wawancara dan dianalisis menggunakan analisis interaktif. Hasil penelitian dan pembahasan berdasarkan wawancara dengan Pejabat dan Staf Direktorat Pembiayaan Syariah, bahwa penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri Sukuk Negara Ritel menggunakan struktur Akad Ijarah Sale and Lease Back dan Akad Ijarah Asset to be Leased dengan permasalahan dan solusi penerbitan berdasarkan teori Friedman yaitu sisi struktur, substansi, dan kultur. Permasalahan-permasalahan tersebut dapat menjadi tolok ukur implementasi penerbitan Surat Berharga Syariah Negara seri Sukuk Negara Ritel.Kata Kunci: Implementasi, Penerbitan, Surat Berharga Syariah Negara, Sukuk Negara Ritel, Friedman
Copyrights © 2015