AbstrakThis study aimed to determine the regulation of Regional Owned Enterprises in banking sector and the juridical implication after the enactment of Act Number 23 of 2014 on Local Government.This study is a doctrinal or normative study which assemble of primary data and secondary data. The technique for collecting the data used in this study is literature study. Act Number 23 of 2004 on Local Government regulates terms of Regional Owned Enterprises regarding definition, purpose, establishment foundation, capital resources, legal form, and management. Regional Owned Enterprises in banking sector in terms of licensing, establishment, capital resources, legal form, purpose, and governance based on Act Number 23 of 2014 on Local Government and Act Number 7 of 1992 on Banking as it has been amended to Act Number 10 of 1998 and Act Number 23 of 2014 on Local Government. The Juridical Consequences from the enactment of Act Number 23 of 2014 on Local Government towards legal form of Regional Owned Enterprises in banking sector during the transition period is a maximum of 3 years after 2nd October 2014, after the enactment and validity of Act Number 23 of 2014 about Local Government, to Regional Owned Enterprises in banking sector which is still organized as Regional Company continues to be acknowledged and given time to change the legal form in accordance with Article 331 paragraph(3) of Act Number 23 of 2014 on Local Government. The appropriate legal form with Regional Owned Enterprises in banking sector is Regional Company. Regional Limited Liability Company as Limited Liability Company with a wholly or 51 % of its shares is owned by the region that is subject to the Act Number 40 of 2007 about Limited Liability Company. This kind of Regional Public Company is not suitable to be applied to Regional Owned Enterprises in banking sector where the concept of banking business is nota vital sector or it does not affect the livelihood of many people.Kata Kunci: Enterprise, Banking, Regional Owned EnterprisesAbstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Badan Usaha Milik Daerah di bidang Perbankan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga mengetahui implikasi yuridis Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal atau normatif, dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder melalui teknik studi kepustakaan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang BUMD antara lain mengenai definisi, tujuan, dasar pendirian, sumber permodalan, bentuk hukum dan pengelolaan. BUMD di bidang perbankan dalam hal perizinan, pendirian, sumber permodalan, bentuk hukum, tujuan, dan tata kelola berpijak pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Konsekuensi Yuridis dari berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibidang Perbankan pada masa transisi yaitu maksimal 3 tahun setelah 2 Oktober 2014 sejak diundangkannya dan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terhadap BUMD di bidang perbankan yang masih berbentukPerusahaan Daerah tetap diakui dan diberikan waktu untuk mengubah bentuk hukumnya sesuai Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bentuk hukum yangcocok dengan BUMD di bidang perbankan adalah bentuk Perusahaan Perseroan Daerah. Perusahaan Perseroan Daerah merupakan Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dengan seluruh atau 51% sahamnya dimiliki daerah yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bentuk Perusahaan Umum Daerah tidak cocok diterapkan untuk BUMD di bidang perbankan yang secara konsep usaha bidang perbankan bukan merupakan bidang vital atau yang mempengaruhi hajat orang banyak.Keywords: Badan Usaha, Perbankan, BUMD
Copyrights © 2016