Penelitian ini dilatar belakangi oleh tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai penggunaan alat bukti elektronik ketika persidangan perkara perdata, yang dimana di era globalisasi saat ini teknologi informasi sudah menjadi bagian pada kehidupan sehari hari, dan segala macam bukti tertulis seperti surat saat ini sudah menjadi surat elektronik. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana ketentuan penggunaan alat bukti elektronik dalam persidangan perkara perdata, apakah kedudukan alat bukti elektronik setara dengan alat bukti lainnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dengan menggunakan data primer dan sekunder. Adapun metode analisisnya yaitu deskripsif kualitatif. Hasil dan analisis ini yang pertama menunjukan bahwa ketentuan alat bukti elektronik sudah diatur di dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, kedua kedudukan alat bukti elektronik dalam persidangan perkara perdata memiliki kedudukan yang sama apabila alat bukti elektronik tersebut memenuhi persyaratan formil dan materil. Kesimpulan dari penelitian ini memberikan Upaya kepada pemerintah agar dapat lebih menjelaskan mengenai penggunaan alat bukti elektronik dalam RancanganUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Copyrights © 2024