Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana pengedaran uang palsu yang terjadi di kabupaten Bone serta. Tipe penelitian ini adalah empiris, data yang diperoleh penulis dari studi dokumen maupun wawancara dengan pihak yang berkepentingan dalam hal ini penyidik Polres Bone. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Efektivitas penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana pengedaran uang palsu di Kabupaten Bone masih kurang efektif, Adapun bentuk Upaya yang dilakukan oleh kepolisian Resor Bone adalah Upaya Preemtif adalah pencegahan atau memberikan himbauan, Upaya preventif yaitu pencegahan serta sosialisasi maupun penyuluhan dan Upaya refresif yakni penindakan atau penegakan hukum. 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana pengedaran uang palsu di Kabupaten Bone adalah faktor struktur hukum (legal structure) menyangkut tentang aparat penegak hukum, substansi hukum (legal substance) menyangkut tentang perangkat atau pengaturan perundang-undangan dan budaya hukum (legal culture) menyangkut hubungan masyarakakat dari perilaku sosialnya dengan hukum. The research objective is to analyze the effectiveness of law enforcement against criminal acts of circulating counterfeit money that occurred in Bone district as well. This type of research is empirical, with data obtained by the author from document studies and interviews with interested parties, in this case, Bone Police investigators. The author's research results found that: 1). The effectiveness of law enforcement in cases of criminal acts of circulating counterfeit money in Bone Regency is still less effective. The forms of efforts carried out by the Bone Resort police are Preemptive Efforts, namely prevention or giving advice, Preventive Efforts, namely prevention, socialization and counselling, and Repressive Efforts, namely action or enforcement. law. 2) Factors that influence the effectiveness of law enforcement in cases of criminal acts of circulation of counterfeit money in Bone Regency are legal structure factors concerning law enforcement officers, legal substance concerning legal instruments or arrangements and culture. Law (legal culture) concerns the relationship between society and its social behaviour with the law.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024