Journal of Lex Philosophy (JLP)
Vol. 5 No. 2 (2024): Journal of Lex Philosophy (JLP)

Perjanjian Perkawinan Antar Pasangan Beda Agama

Helena, Helena (Unknown)
Nawi, Syahruddin (Unknown)
Buana, Andika Prawira (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Oct 2024

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis Perbedaan dan Persamaan Perjanjian Perkawinan Perkawinan Antar Pasangan Beda Agama Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Metode hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Perbedaan perjanjian perkawinan yang dibuat oleh pasangan beda agama kajian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sah jika perkawinannya sah, perjanjian perkawinan harus dibuat dengan notaris, sedangkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan maka perjanjiannya tidak sah, yang bertentangan dengan batas-batas hukum agama. Persamaan perjanjian perkawinan yang dibuat oleh pasangan beda agama yaitu sama-sama menganai tentang harta kekayaan. (2) Implikasi harta kekayaan dalam perkawinan beda agama yang diperjanjikan merupakan harta benda yang diperoleh suami dan isteri selama perkawinan berlangsung, dalam Hukum Waris Perdata perbedaan agama tidak menjadi penghalang bagi pewaris, Hukum Waris Islam ahli waris harus sama dengan agama pewaris. The research objective is to analyze the differences and similarities in marriage agreements between couples of different religions according to the Civil Code and Marriage Law Number 1 of 1974—normative legal method. The results of this research show that: (1) Differences in marriage agreements made by couples of different religions in the study of the Civil Code and Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, based on the Civil Code are valid if the marriage is valid, the marriage agreement a notary must make it, whereas based on Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, the agreement is invalid, which is contrary to the boundaries of religious law. The similarity between marriage agreements made by couples of different religions is that they deal with property. (2) The implication of the assets in an interfaith marriage that is agreed upon is the assets obtained by the husband and wife during the marriage. In the Civil Inheritance Law, differences in religion are not an obstacle for the heir. In the Islamic Inheritance Law, the heir must be the same as the religion of the testator.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jlp

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Journal of Lex Philosophy (JLP) adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Doktor llmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, yang diterbitkan 2 (Dua) kali setahun pada bulan Juni & Desember. Diterbitkan dalam Bahasa Indonesia, Sebagai upaya memperluas wacana hukum Indonesia ...