Di pasar pusat Sambas masih ditemukan juru parkir yang tidak menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Daerah Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata Tertib Pengelolaan Parkir seperti tidak menggunakan rompi khusus juru parkir, tidak memberikan karcis kepada pengguna layanan parkir, serta tidak menggunakan tanda pengenal. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan bagaimana pelayanan parkir di Pasar Sambas dalam Perspektif Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata Tertib Pengelolaan Perparkiran. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang besifat penelitian lapangan (field research). Untuk memperoleh data, peneliti menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pelayanan parkir di Pasar Sambas dimulai dari penyediaan fasilitas parkir, pemberian izin parkir, penyelenggara fasilitas parkir, dan juru parkir. Secara umum pelayanan parkir di pasar sambas masih belum sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata Tertib Pengelolaan Perparkiran. Hal ini terlihat dari fasilitas parkir yang belum sepenuhnya memadai, masih ada lokasi parkir yang menggunakan bahu jalan yang sempit. Selain itu, juru parkir tidak menggunakan rompi khusus juru parkir, tidak memberikan karcis kepada pengguna layanan parkir, serta tidak menggunakan tanda pengenal. Faktor yang mempengaruhi kurang maksimalnya pelayanan parkir di pasar sambas antara lain faktor kebijakan, faktor instansi Pelaksana, faktor lingkungan, dan faktor sumber daya manusia.
Copyrights © 2024