Pariwisata berkelanjutan tidak hanya merupakan perubahan yang diperlukan di sektor pariwisata, namun juga merupakan tren yang dapat merevitalisasi sektor pariwisata yang terbelenggu pandemi dan permasalahan sosio-ekonomi dan lingkungan. Kekayaan intelektual berperan penting, khususnya dalam mendukung industri kreatif sebagai bagian tak terpisahkan dari sektor pariwisata. Penelitian ini dibuat untuk memetakan peran kekayaan intelektual terhadap kemajuan industri kreatif di tengah pengembangan pariwisata berkelanjutan. Dengan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan komparatif, penelitian ini membandingkan kerangka hukum Indonesia dengan Filipina, serta kecakapan masing-masing sistem hukum untuk mendukung industri kreatif dalam pariwisata berkelanjutan. Analisis menemukan bahwa Filipina memiliki kerangka hukum pariwisata yang lebih baik, yang sudah sekaligus mengatur secara detail penerapan konsep keberlanjutan, serta dukungan terhadap industri kreatif. Namun, Indonesia memiliki kerangka hukum kekayaan intelektual yang lebih baik, khususnya mengenai kekayaan intelektual komunal, yang secara definitif diatur dan sesuai dengan norma-norma mendasar dari kerangka hukum pariwisata.
Copyrights © 2024