Indonesian is a constitutional state which aspires to provide justice, certainty and legal benefits for the community. In terms of realizing these legal goals, it is necessary to have law enforcers capable of carrying out the proper orders. The prosecutor is one of the law enforcers. However, in terms of exercising their authority, prosecutors are also faced with various problems, namely in conducting additional examinations. The purpose of this research is first, to determine the authority of the prosecutor to conduct additional examinations and second, to analyze the considerations, namely the Panel of Judges on the Decision of the Tanjung Balai Karimun District Court Number: 54 / PID.B / 2005 / PN. Tbk. The research method used in this research is normative juridical. The type of data used by the author in this study is primary data and secondary data.  The results of the research show that in the calculations with additional examinations by the prosecutor it can be carried out on various cases, namely: Cases that are difficult to prove, Cases that can disturb the public, Cases that can lead to state safety. Meanwhile, for other cases which do not fall into one of the 3 criteria above, no additional examination shall be carried out by the Public Prosecutor, but only by the investigator upon request or instruction from the Public Prosecutor.Negara Indoensia merupakan negara hukum yang memiliki cita-cita dalam memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Dalam hal mewujudkan cita-cita hukum tersebut, maka diperlukannya penegak hukum yang mampu menjalankan kewenangan sebagaimana mestinya. Jaksa atau penutut umum emrupakan salah satu penegak hukum yang dapat mewujudkan cita hukum tersebut. Namun, dalam hal melaksanakan kewenangannya, jaksa juga diperhadapkan dengan berbagai probelematika yaitu dalam melakukan pemeriksaan tambahan. Tujuan dalam penelitian ini yaitu pertama, untuk mengetahui mengenai kewenangan jaksa untuk melakukan pemeriksaan tambahan dan kedua, untuk menganalisis mengenai pertimbangan Majelis Hakim Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 54/PID.B/2005/PN. Tbk.  Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Jenis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu berupa data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kaitannya dengan pemeriksaan tambahan oleh jaksa dapat dilakukan terhadap berksa perkara, yaitu: Perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, Perkara-perkara yang dapat meresahkan masyarakat, Perkara-perkara yang dapat membahayakan keselamatan negara. Sedangkan untuk perkara-perkara lain yang tidak termasuk salah satu dari 3 kriteria tersebut diatas tidak dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi pemeriksaan tambahan yang dilakukan hanyalah oleh penyidik atas permintaan atau petunjuk Jaksa Penuntut Umum.