Pengawasan Dana Desa dilakukan oleh masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pemerintah di atasnya, yaitu pemerintah Kabupaten/Kota yang setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem. Pemerintah akan melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Di samping itu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran itu setiap akhir tahun.Karena banyaknya kasus penyalahgunaan terhadap dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat, unit kepolisian di tingkat bawah, seperti polsek hingga Bhabinkamtibmas diberi mandat untuk mengawasi sekaligus menggerakkan masyarakat agar terlibat dalam penggunaan dana desa. Pemerintah daerah memberi pelatihan kepada aparatur desa terkait pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Fungsi dan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Se Kabupaten Asahan memiliki point penting tersendiri dalam melaksanakan tugasanya sesuai Undang-Undang No 6 Tahun 2014 dalam rangka fungsi legislasi, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta pengawasan atas kinerja kepala desa sebagaimana tercantum dalam Pasal 55.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024