Bertolak pada perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik namun apabila di pandang dari segi kepentingan hukum yang lebih tinggi, ternyata menimbulkan kerugian yang jauh tidak seimbang bagi masyarakat/negara dibandingkan dari keuntungan perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik tersebut, maka dengan demikian tentunya sangat efektif untuk menjerat pelaku korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini mengkaji tentang mengapa pemberantasan korupsi sulit diimplementasikan oleh penegak hukum dan bagaimanakah pemberantasan korupsi melalui pendekatan intergritas penegak hukum.Penelitian ini menggunakan data primer dalam penelitian penulis melakukan wawancara langsung dan observasi lapangan untuk mendapatkan data di lapangan.Hasil penelitian menguraikan bahwa pemberantasan Korupsi kian menjadi tuntutan masyarakat Indonesia karena tindak pidana tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit dan menyebabkan terhambatnya laju pembangunan serta instabilitas perekonomian negara. Akan tetapi tuntutan tersebut nampaknya masih sulit diwujudkan mengingat upaya untuk melaksanakannya tidak mudah. Hal itu disebabkan ketidakjelasan maksud dari undang-undang yang walaupun telah dibentuk dengan kata bahkan kalimat yang tegas, tidak jarang bunyi undang-undang masih menimbulkan keraguan yang memungkinkan terdapatnya pemaknaan yang sempit yang berujung pada tidak berhasilnya undang-undang tersebut menjerat pelaku korupsi ke persidangan guna di tuntut pertanggungjawabannya
Copyrights © 2024