Sistem peradilan menghadapi tantangan ketika berhadapan dengan perbedaan pendapat dalam suatu kasus, terutama ketika terdapat kelompok minoritas atau dissenting opinion. Fenomena ini menarik dalam konteks kasus Denden Verzet, khususnya kasus No.12/Pdt.Bth/2020/PN.Kla Jo.78/PDT/2020/PT.TJK. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan pendapat (dissenting opinion) secara mendalam pada perkara No.12/Pdt.Bth/2020/PN.Kla Jo.78/PDT/2020/PT.TJK, untuk memahami putusan perkara perdata No.12 /Pdt.Bth/2020/PN.Kla yang mempunyai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dan dampaknya terhadap putusan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum mengenai penerapan atau pelaksanaan sebenarnya dari ketentuan normatif dalam setiap peristiwa hukum tertentu dalam masyarakat. Perbedaan pendapat (dissenting opinion) dapat berdampak signifikan terhadap putusan perkara perdata. Pertama, adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dapat menimbulkan keraguan terhadap kekuatan hukum putusan tersebut. Pihak-pihak yang kalah dapat menggunakan perbedaan pendapat tersebut sebagai dasar untuk mengajukan banding atau kasasi, dengan alasan bahwa keputusan mayoritas tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan adanya perubahan dari putusan Pengadilan Tingkat Pertama menjadi putusan Pengadilan Tinggi, dimana pertimbangan hukum pada tingkat banding sama dengan pemikiran Dissenting opinion hakim Pengadilan Negeri pertama
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024