Kehadiran sistem kredit pemilikan rumah sangat dibutuhkan oleh masyarkat yang penghasilan ekonominya rendah, kecil dan menengah. Pemberian kredit yang dilakukan oleh pihak Bank kepada nasabah untuk membayar pembelian rumah atas dasar kepercayaan dan keyakinan bahwa nasabah yang akan menerima kredit itu mampu dan mau mengembalikan kredit yang telah diterimanya. Dari uraian dan latar belakang di atas menjadi permasalahan sebagai berikut: 1.Bagaimanakah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur jual beli kepemilikan rumah melalui perjanjian kredit? 2. Bagaimanakah Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah ?Metode yang digunaakan pada penelitian ini melalui pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder. Sumber data sekunder, data primer data tersier. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan cara seleksi data. klasifikasi data dan analisis data.Hasil penelitian dan pembahasan bahwa jual beli dengan sistem angsuran tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata, tetapi praktek ini memang diperbolehkan mengingat Pasal 1338 KUHPerdata yang menganut sistem kebebasan berkontrak. Sedangkan Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah Debitur memiliki kewajiban yang mengikat terhadap Kreditur, sebagai bentuk tanggungjawab atas kepentingan yang telah disepakatinya dalam peraturan internal Bank sesuai dengn kesepakatan dalam perjanjian kredit pemilikan rumah
Copyrights © 2024