Perumahan yang dibangun pengembang mulai dekade delapan-puluhan, pada awalnyadibangun sesuai dengan ketentuan tata ruang Kota Surabaya. Namun demikian dalampengembangannya sesudah ditempati penghuni, rumah-rumah tersebut mengalami banyakperubahan; salah satunya adalah perluasan ke arah depan yang melebihi Garis SempadanBangunan (GSB). Perluasan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota merupakanpelanggaran GSB yang menyebabkan pemunduran bangunan menjadi tidak rapih;berkurangnya halaman depan dan ruang terbuka di dalam kaveling; serta membahayakanpengguna jalan yang akan berbelok karena pandangannya tertutup bangunan pada kavelingpojok. Masalah yang mendasar adalah, perubahan dan penambahan luas bangunan yangdilakukan pemilik rumah melanggar peraturan tentang GSB, baik peraturan pada tingkatundang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri maupun peraturan walikota.Tujuan studi ini adalah mencari penyelesaian secara hukum terhadap pelanggaran GSByang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan dan rencana tata ruangĀ melaluipendekatan kasus dengan cara mengevaluasi kondisi empiris lapangan terhadap peraturanmengenai GSB.Usulan penyelesaiannya adalah (1) pelanggaran yang dilakukan sesudah diberlakukannyaPerda Kota Surabaya No. 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, yaitu pengenaan sangsiadministrasi; (2) pelanggaran yang dilakukan sebelum diberlakukanya Perda Kota SurabayaNo. 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, ada dua penyelesaian, yaitu (a) pelanggaran yangdilakukan pemilik bangunan yang mengajukan pembaruan IMB atau pemutihan IMB,sangsinya adalah membayar denda atas pelanggaran dan mengembalikan posisi GSB sesuaiketentuan yang berlaku; (b) pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan yang tidakmelakukan perubahan apapun, tidak dikenakan sangsi apapun tetapi bisa digugat jika ataspelanggaran tersebut menimbulkan kerugian pada orang lain, atau dikenakan disinsentifberupa denda yang diberlakukan setiap tahun.
Copyrights © 2012