Penyuluhan hukum dalam rangka pengabdian masyarakat ini di dasarkan atas isu pilpres dan pileg Februari 2024, dimana dikalangan tingkat bawah melalui media sosial menyebar berbagai berita tentang intoleransi, SARA serta politik uang yang bertentangan dengan asas dan esensi demokrasi sehingga mengganggu kehidupann damai masyarakat. Tujuan penyuluhan hukum ini untuk memberikan pendidikan politik masyarakat dalam menyongsong pemilihan umum kepala daerah serentak 2024 secara damai di Desa Campursari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. Metode penyuluhan hukum ini dengan pemaparan materi melalui LCD dan tanya jawab. Hasil dari penyuluh hukum ini adalah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak terpengaruh politik uang dan terpovokrasi berbagai hasutan pihak luar melalui media sosial yang ingin memecah belah kerukunan masyarakat Desa Campursari dalam menyongsong pilkada serentak 2024 di Kabupaten Temanggung.
Copyrights © 2024