Artikel ini mengkaji akibat hukum atas kontrak yang cacat memurut hukum Islam dan positif. Dalam hukum Islam suatu akad harus memenuhi syarat dan rukun tertentu untuk dianggap sah, begitupun dalam hukum positif memiliki kriteria terkait keabsahan suatu akad. Namun dalam praktiknya seringkali terdapat akad yang cacat . Artikel ini berjenis kualitatif dengan melakukan studi pustaka. Pendekatan yang digunakan ialah normatif serta teknik analisis menggunakan analisis-deskriptif. Artikel ini mengungkapkan pertama, antara hukum positif dan hukum Islam memiliki kategori yang sama terkait akad yang cacat yaitu adanya paksaan (ikrah/dwang), kemudian kekhilafan/kekeliruan (ghalat/dwaling) dan penipuan (taghrir/bedrog). Letak perbedaan terdapat dalam hukum Islam, tipu muslihat (ghubn) merupakan salah satu unsur cacatnya suatu akad sedangkan, dalam hukum positif penyalahgunaan keadaan termasuk unsur yang menyebabkan cacatnya akad. Kedua, akibat hukum dari akad yang cacat terbagi menjadi dua klasifikasi yaitu dapat dibatalkan dan batal demi hukum. Kata kunci: akad/kontrak. akibat hukum, akad yang cacat
Copyrights © 2024