Sulthan Wahidy
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

AKIBAT HUKUM ATAS KONTRAK (AKAD) YANG CACAT (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) Sulthan Wahidy; Rizki Amar
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17886

Abstract

Artikel ini mengkaji akibat hukum atas kontrak yang cacat memurut hukum Islam dan positif. Dalam hukum Islam suatu akad harus memenuhi syarat dan rukun tertentu untuk dianggap sah, begitupun dalam hukum positif memiliki kriteria terkait keabsahan suatu akad. Namun dalam praktiknya seringkali terdapat akad yang cacat . Artikel ini berjenis kualitatif dengan melakukan studi pustaka. Pendekatan yang digunakan ialah normatif serta teknik analisis menggunakan analisis-deskriptif. Artikel ini mengungkapkan pertama, antara hukum positif dan hukum Islam memiliki kategori yang sama terkait akad yang cacat yaitu adanya paksaan (ikrah/dwang), kemudian kekhilafan/kekeliruan (ghalat/dwaling) dan penipuan (taghrir/bedrog). Letak perbedaan terdapat dalam hukum Islam, tipu muslihat (ghubn) merupakan salah satu unsur cacatnya suatu akad sedangkan, dalam hukum positif penyalahgunaan keadaan termasuk unsur yang menyebabkan cacatnya akad. Kedua, akibat hukum dari akad yang cacat terbagi menjadi dua klasifikasi yaitu dapat dibatalkan dan batal demi hukum. Kata kunci: akad/kontrak. akibat hukum, akad yang cacat
AKIBAT HUKUM ATAS KONTRAK (AKAD) YANG CACAT (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) Sulthan Wahidy; Rizki Amar
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17886

Abstract

Artikel ini mengkaji akibat hukum atas kontrak yang cacat memurut hukum Islam dan positif. Dalam hukum Islam suatu akad harus memenuhi syarat dan rukun tertentu untuk dianggap sah, begitupun dalam hukum positif memiliki kriteria terkait keabsahan suatu akad. Namun dalam praktiknya seringkali terdapat akad yang cacat . Artikel ini berjenis kualitatif dengan melakukan studi pustaka. Pendekatan yang digunakan ialah normatif serta teknik analisis menggunakan analisis-deskriptif. Artikel ini mengungkapkan pertama, antara hukum positif dan hukum Islam memiliki kategori yang sama terkait akad yang cacat yaitu adanya paksaan (ikrah/dwang), kemudian kekhilafan/kekeliruan (ghalat/dwaling) dan penipuan (taghrir/bedrog). Letak perbedaan terdapat dalam hukum Islam, tipu muslihat (ghubn) merupakan salah satu unsur cacatnya suatu akad sedangkan, dalam hukum positif penyalahgunaan keadaan termasuk unsur yang menyebabkan cacatnya akad. Kedua, akibat hukum dari akad yang cacat terbagi menjadi dua klasifikasi yaitu dapat dibatalkan dan batal demi hukum. Kata kunci: akad/kontrak. akibat hukum, akad yang cacat