Tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa. Seorang anak juga bisa melakukan hal yang sama. Misalnya kasus pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 33/Pid.Sus.Anak/2020/PN.JKT.Utr yang mengakibatkan seorang anak tewas dibacok oleh pelaku anak, dan Putusan Nomor 9/PID.SUS-Anak//2020/PT DKI yang mengakibatkan seorang anak tewas di dalam kamar mandi akibat kekerasan yang dilakukan oleh temannya. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini mengenai Bagaimana Modus dan Motif Anak Melakukan Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Korban pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 33/Pid.Sus.Anak/2020/PN.JKT.Utr dan Putusan Nomor 9/PID.SUS-Anak//2020/PT DKI? Bagaimana Implementasi Penerapan Sanksi pada Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 33/Pid.Sus.Anak/2020/PN.JKT.Utr dan Putusan Nomor 9/PID.SUSAnak//2020/PT DKI? Metode Penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya Modus yang digunakan para pelaku anak melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal adalah dengan membacok korban dengan clurit, memukul korban dengan menggunakan bambu dan memukul serta memasukan kepala korban ke dalam bak hingga meninggal. Tindakan pelaku anak tersebut merupakan criminal behavior is learned (tingkah laku kriminal dipelajari) yaitu tidak lain dikarenakan pergaulan yang buruk yang mempengaruhi pelaku untuk mempelajari tindakan kriminal. Perlindungan terhadap anak tidak hanya berlaku bagi mereka yang menjadi korban tindak pidana, oleh karenanya implementasi penerapan sanksi terhadap anak perlu dipertimbangkan dengan cermat, dan hukuman seharusnya memberikan manfaat bagi perkembangan anak. Kata kunci: Sanksi Pidana, kekerasan, anak sebagai pelaku
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024