Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai kasus penyelesaian klaim Pekerja Migran Indonesia (PMI) di beberapa negara yang menjadi penempatan Pekerja Migran Indonesia paling banyak. Fokus utama adalah pada proses hukum dan non-hukum yang dilalui oleh pekerja migran dalam menyelesaikan klaim mereka terkait hak-hak ketenagakerjaan, kompensasi, dan perlindungan sosial. Metode penelitian menggunakan metode kuaitatif dengan desain deskriptif melalui melalui studi kasus di beberapa negara penerima pekerja migran Indonesia, yaitu: Taiwan, Malaysia, Hong Kong dan Arab Saudi. Penelitian ini mengidentifikasi tantangan utama yang dihadapi oleh pekerja migran dalam mengakses keadilan dan mengajukan klaim mereka, serta mengkaji peran pemerintah Indonesia dan organisasi non-pemerintah dalam mendukung PMI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian klaim pekerja migran di Taiwan relatif lebih baik dalam perlindungan hak-hak pekerja migran, mekanisme penyelesaian klaim yang lebih transparan dan efektif, peran organisasi non-pemerintah berkontribusi besar dalam memberikan bantuan hukum. Di negara Malaysia, penyelesaian klaim sering terhambat oleh birokrasi yang rumit dan kurangnya dukungan hukum. Di Hong Kong, mekanisme penyelesaian klaimnya cepat karena sistem hukum yang lebih maju, namun biaya dan prosedur hukumnya kompleks. Efektifitas klaim di Arab Saudi cukup kompleks, dimana proses hukum seringkali tidak berpihak pada pekerja migran, masih tingginya kasus kekerasan dan eksploitasi pekerja migran. Hasil penelitian ini merekomendasikan untuk meningkatkan kerjasama antara pemerintah Indonesia, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat internasional untuk memastikan hak-hak pekerja migran terlindungi dan klaim mereka dapat diselesaikan secara adil dan efektif.
Copyrights © 2024