Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024)

Pengaturan Pihak Ketiga Dalam Pengadilan Umum, Agama, Peradilan Tata Usaha Negara Dan Mahkamah Konstitusi

Sulistyowati, Sulistyowati (Unknown)
Nadya Maharani, Dewi (Unknown)
Bintang Maharaja, Gusti (Unknown)
Putri Manopo, Hanifa (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jul 2024

Abstract

Indonesia mempunyai peradilan yang sangat banyak ragamnya. Ada peradilan umum, peradilan tata usaha negara (PTUN), militer, agama dan peradilan konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi. Selain itu ada peradilan khusus seperti peradilan pajak, tindak pidana korupsi, pengadilan niaga, pengadilan anak, pengadilan Hak Asasi Manusia, pengadilan anak dan pengadilan hubungan industrial. Ketika beracara di pengadilan umum bidang perdata kita mengenal pihak ketiga yaitu pihak intervensi, begitu juga dalam PTUN maupun pengadilan agama. Namun meski hak kewajibannya sejenis nama pihak ketiga yang mempunyai kepentingan langsung disebut Pihak intervensi dan ada juga pihak ketiga yang lain yaitu Amicus Curiae. Tujuan pihak ketiga ada agar terjamin keadilan dan kepastian hukum bagi pihak yang hukum bagi semua pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara, mencegah putusan yang merugikan pihak ketiga dan melindungi hak-haknya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Analisa yang dipergunakan kualitatif.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...