Tanah merupakan salah satu kekayaan negara Indonesia yang menjadi modal dasar agar kehidupan masyarakat dapat adil dan makmur, sehingga pemanfaatannya harus berdasarkan prinsip-prinsip yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Penelitian tesis ini menggunakan Penelitian Hukum Normatif yang menganalisis tentang pembatalan Perjanjian Sewa-Sewa Tanah yang dialihkan kepada pihak ketiga. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini adalah apa akibat hukum yang timbul jika pembatalan dialihkan kepada pihak ketiga? dan bagaimana pembatalan Perjanjian Sewa-Sewa Tanah dialihkan kepada pihak ketiga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1616 K/PDT/2018? Sebagai alat analisis untuk membahas hal tersebut digunakan Teori Perjanjian dan Teori Kepastian Hukum, serta menggunakan Pendekatan Statuta, Pendekatan Analitik dan Konseptual, Pendekatan Kasus dan Pendekatan Komparatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah akibat hukum yang timbul dari pembatalan yang dialihkan kepada pihak ketiga yaitu Perjanjian yang menggunakan warga negara Indonesia sebagai Nominee adalah penyelundupan yang sah karena substansinya bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dimana secara substansi ketentuan dalam Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 26 ayat (2) UUPA tidak dapat menyimpang. Pada hakekatnya perjanjian nominee bertujuan untuk mengalihkan hak milik atas tanah kepada pihak asing, sehingga keberadaan akta otentik perjanjian nominee sebagai alat bukti menjadi batal demi hukum
Copyrights © 2024