Penulisan Artikel ini akan menganalisa dan menjelaskan Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Pembelaan Diri. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis notmatif atau hukum normatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertanggungjawaban terhadap tindak pidana pembunuhan atas pembelaan diri hal ini dapat dibenarkan tindakannya selama memenuhi syarat dan batasan menurut ketentuan hukum. Seseorang yang melakukan pembelaan diri jika terbukti melakukan dan unsur-unsurnya terpenuhi artinya dia tidak dapat di pidana, Adapun unusur-unsur yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana yaitu perbuatan itu adalah perbuatan yang tidak ada jalan keluarnya, harus memenuhi yang namanya sifat melawan hukum, dan harus demi kepentungan diri sendiri, orang lain dan masalah ketertiban serta tidak melawan norma yang hidup di masyarakat. sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2). Pembelaan diri pada Pasal 49 KUHP dibagi menjadi dua yaitu pembelaan diri (noodweer), diatur didalam Pasal 49 ayat (1) KUHP dan pembelaan diri luar biasa (noodweer excess) atau pembelaan diluar batas, diatur didalam Pasal 49 ayat (2) KUHP. Para Penegak hukum diharapkan lebih memberikan penjelasan terhadap rumusan Pasal secara rinci agar dapat lebih mudah dipahami oleh penegak hukum dan masyarakat. Sehingga makna dan tujuan dari Pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri dalam keadaan terpaksa dan batasan tentang pembelaan diri yang dipengaruhi oleh kegoncangan jiwa yang hebat sebagaimana terdapat di dalam Pasal 49 KUHP tersebut lebih mudah diterapkan dan dipahami dalam kasus pembelaan diri.
Copyrights © 2024