Penelitian Artikel ini akan menganalisa dan menjelaskan pertanggungjawaban pemerintah terhadap kecelakaan lalu lintas di akibatkan jalan rusak. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis notmatif atau hukum normatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Dalam analisa penulis bahwa pertanggungjawaban pemerintah terhadap kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan jalan rusak ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan dapat dikenai sanksi pidana karena kerusakan jalan yang mentebabkan kecelakaan lalu lintas yang diatur di dalam Pasal 273 yakni penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah). Kemudian pada ayat (2) disebutkan dalam hal perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). Pada ayat (3) menyebutkan bahwa dalam hal perbuatan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) menyebabkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.120.000.000. Dalam analisa penulis bahwa perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang di akibatkan jalan rusak, pengguna jalan yang dalam ini merupakan masyarakat mempunyai hak konstitusional untuk mendapatkan fasilitas transportasi yang layak dan memadai salah satunya adalah kondisi infrastruktur jalan yang baik, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang bukan karena kelalaian sendiri dan di akibatkan oleh jalan yang rusak sudah sepatutnya masyarakat menerima restitusi maupun kompensasi berupa ganti rugi dari kecelakaan lalu lintas yang dialaminya sesuai yang diatur di dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.