Feni Hardianti
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Pembelaan Diri Nilvany Hardicky; Feni Hardianti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2640

Abstract

Penulisan Artikel ini akan menganalisa dan menjelaskan Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Pembelaan Diri. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis notmatif atau hukum normatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertanggungjawaban terhadap tindak pidana pembunuhan atas pembelaan diri hal ini dapat dibenarkan tindakannya selama memenuhi syarat dan batasan menurut ketentuan hukum. Seseorang yang melakukan pembelaan diri jika terbukti melakukan dan unsur-unsurnya terpenuhi artinya dia tidak dapat di pidana, Adapun unusur-unsur yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana yaitu perbuatan itu adalah perbuatan yang tidak ada jalan keluarnya, harus memenuhi yang namanya sifat melawan hukum, dan harus demi kepentungan diri sendiri, orang lain dan masalah ketertiban serta tidak melawan norma yang hidup di masyarakat. sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2). Pembelaan diri pada Pasal 49 KUHP dibagi menjadi dua yaitu pembelaan diri (noodweer), diatur didalam Pasal 49 ayat (1) KUHP dan pembelaan diri luar biasa (noodweer excess) atau pembelaan diluar batas, diatur didalam Pasal 49 ayat (2) KUHP. Para Penegak hukum diharapkan lebih memberikan penjelasan terhadap rumusan Pasal secara rinci agar dapat lebih mudah dipahami oleh penegak hukum dan masyarakat. Sehingga makna dan tujuan dari Pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri dalam keadaan terpaksa dan batasan tentang pembelaan diri yang dipengaruhi oleh kegoncangan jiwa yang hebat sebagaimana terdapat di dalam Pasal 49 KUHP tersebut lebih mudah diterapkan dan dipahami dalam kasus pembelaan diri.
Pertanggungjawaban Pemerintah Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas yang di Akibatkan Jalan Rusak Nilvany Hardicky; Feni Hardianti; Adella Sahuritna
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2866

Abstract

Penelitian Artikel ini akan menganalisa dan menjelaskan pertanggungjawaban pemerintah terhadap kecelakaan lalu lintas di akibatkan jalan rusak. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis notmatif atau hukum normatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Dalam analisa penulis bahwa pertanggungjawaban pemerintah terhadap kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan jalan rusak ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan dapat dikenai sanksi pidana karena kerusakan jalan yang mentebabkan kecelakaan lalu lintas yang diatur di dalam Pasal 273 yakni penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah). Kemudian pada ayat (2) disebutkan dalam hal perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). Pada ayat (3) menyebutkan bahwa dalam hal perbuatan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) menyebabkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.120.000.000. Dalam analisa penulis bahwa perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang di akibatkan jalan rusak, pengguna jalan yang dalam ini merupakan masyarakat mempunyai hak konstitusional untuk mendapatkan fasilitas transportasi yang layak dan memadai salah satunya adalah kondisi infrastruktur jalan yang baik, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang bukan karena kelalaian sendiri dan di akibatkan oleh jalan yang rusak sudah sepatutnya masyarakat menerima restitusi maupun kompensasi berupa ganti rugi dari kecelakaan lalu lintas yang dialaminya sesuai yang diatur di dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.