Akibat Hukum Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Pengganti Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Jabatan Notaris hal ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yaitu seorang Notaris pengganti setelah diangkat memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan notaris yang digantikannya dalam pembuatan akta autentik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembuatan akta oleh notaris pengganti setelah masa penggantian berakhir yang seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mempergunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder lalu dianalisa secara kualitatif. Akibat hukum akta yang dibuat Notaris Pengganti setelah masa cuti Notaris yang digantikan berakhir adalah Notaris pengganti tetap bertanggung jawab penuh atas setiap akta yang dibuatnya selama masa penggantian. Tanggung jawab ini bersifat mutlak dan tidak dapat dialihkan kepada notaris yang digantikannya.
Copyrights © 2024