Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengimplementasian multi akad gadai emas serta mengetahui alur proses transaksi gadai menurut pandangan ekonomi syariah pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk Kantor Cabang Mamuju. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif menggunakan pendekatan studi kasus. Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas sumber data primer dan sumber data sekunder. Penelitian ini dilaksanakan di Lokasi penelitian ini adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk Kantor Cabang Mamuju Yang Jl Urip Sumoharjo No 44 kel. Karema Kec. Mamuju Kab. MAmuju Sulawesi Barat. Subjek peneltian ini berjumlah 19 orang yang terdiri dari 4 orang Pegawai dan 15 orang Nasabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Bank Syariah Indonesia Tbk Kantor Cabang Mamuju merupakan hasil merger tiga bank syariah anak Perusahaan Bank BUMN yaitu BSM, BNIS dan BRIS. PT Bank Syariah Indonesia Tbk Kantor Cabang Mamuju dari ex BSM dimana sebelum merger sudah memiliki konter layanan gadai dan konter layanan gadai inilah yang berlanjut sampai saat ini. Skema multi akad yang digunakan adalah skema tiga akad yaitu rahn sebagai pengikatan jaminan emas qard sebagai akad pinjaman dan ijarah sebagai akad pengenaan biaya titipan (mu’nah) dalam penerapa akadnya dicantumkan dalam SBGE dan ditandatangani nasabah dengan petugas bank. Gadai memiliki beberapa tahapan transaksi yaitu tahap awal proses pencairan kemudian proses penyinpanan agunan proses perpanjangan dan yang terakhir proses pelunasan gadai emas. Dalam penerapannya gadai emas harus sesuai dengan prinsip prinsip ekonomi islam yaitu ketauhidan kemaslahatan dan prinsip keadilan sesuai dengan syariat Islam dan tertuang dalam Al-Qur’an maupun Hadist. Hasil penelitian menunjukkan keseluruhan proses transaksi multi akad gadai emas pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk Kantor Cabang Mamuju sudah sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024