Penelitian ini menganalisis efektivitas peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjamin perlindungan hukum pemegang polis di Indonesia. Fokus utamanya adalah menilai bagaimana peraturan OJK memberikan perlindungan hukum yang efektif kepada pemegang polis. Dengan menggunakan pendekatan normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa peraturan OJK memberikan kerangka hukum yang komprehensif melalui persyaratan modal minimum, rasio solvabilitas, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Namun efektivitas perlindungan ini bergantung pada konsistensi penerapan dan pemantauan oleh OJK. Meskipun langkah-langkah untuk menjamin perlindungan bagi pihak pemegang polis telah diatur, tantangan dalam penegakan hukum tetap ada. Kesimpulannya, peraturan OJK berpotensi memberikan perlindungan hukum yang signifikan bagi pemegang polis, tetapi peningkatan dalam pengawasan dan penegakan hukum diperlukan untuk mengatasi kendala yang ada.
Copyrights © 2024