Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap pengelolaan benda sitaan pada tindak pidana pencurian motor di rumah penyimpanan benda sitaan negara kelas I Yogyakarta dan apa saja kendala yang dihadapi dalam pengelolaan benda sitaan pada tindak pidana pencurian motor di rumah penyimpanan benda sitaan negara kelas I Yogyakarta. Hasil pembahasan yang diperoleh adalah pengelolaan benda sitaan pada rumah penyimpanan benda sitaan negara dijalankan atau dilaksanakan oleh kepala Rupbasan dengan cara yang tertuang sesuai Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara
Copyrights © 2024