Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan merupakan landasan hukum utama dalam pengelolaan dan pengembangan industri pariwisata di Indonesia. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, termasuk definisi pariwisata, jenis-jenis usaha pariwisata, peran pemangku kepentingan, serta pembinaan dan pengawasan kegiatan kepariwisataan. Memahami landasan hukum yang mengatur industri pariwisata di Indonesia sangat penting untuk memastikan kepatuhan, keberlanjutan, dan pengembangan sektor yang semakin maju. Analisis Normatif atau Peninjauan Tekstual, Memeriksa teks peraturan perundang-undangan secara mendalam untuk memahami isi, tujuan, dan maksud dari peraturan tersebut. Pariwisata Indonesia menghadapi beberapa tantangan, seperti infrastruktur yang terbatas, kemacetan di destinasi populer, kualitas pelayanan yang belum konsisten, dan regulasi yang kadang kurang jelas. Selain itu, persaingan dengan negara-negara tetangga dalam memperebutkan wisatawan juga menjadi tantangan tersendiri. Di sisi lain, pariwisata Indonesia memiliki banyak potensi dan peluang untuk berkembang. Kekayaan alam dan budaya yang beragam, serta minat wisatawan internasional yang tinggi terhadap destinasi-destinasi di Indonesia menjadi modal besar untuk mengembangkan industri pariwisata.
Copyrights © 2024