Pertumbuhan penduduk yang cepat kadang tidak diikuti oleh produksi pangan. Alih fungsi lahan adalah penyebab utama berkurangnya lahan pertanian pangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi serta menemukan faktor faktor yang mempengaruhi implementasi program perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Agam. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan studi kasus menggunakan sumber data primer dan sekunder. Pengambilan data menggunakan teknik observasi, dokumentasi dan wawancara dengan informan kunci dari perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan program ditambah informan pendukung. Analisis data berupa tahapan reduksi data, penyajian data lalu penarikan kesimpulan. Hasil analisis dan pembahasan data menunjukkan bahwa implementasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Agam belum berjalan maksimal. Adapun penyebabnya karena belum adanya data nama dan alamat pemilik lahan, koordinasi dan komunikasi antar perangkat daerah yang belum maksimal, program insentif dan sanksi belum terlaksana, belum adanya komunikasi antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan petani pemilik lahan sebagai sasaran program. Untuk itu disarankan Pemerintah Daerah perlu menetapkan nama dan lokasi yang menjadi sasaran perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan menetapkan peraturan daerah khusus tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pembentukan kelompok kerja.Kata kunci: pangan, LP2B,kualitatif deskriptif, kelompok kerja
Copyrights © 2024