Sistem hukum formil dalam penyidikan perkara narkotika tak jarang menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat. Hal ini mendorong munculnya pendekatan restorative justice, sebuah alternatif penyelesaian perkara yang mengedapankan pemulihan dan rekonsiliasi. Penelitian bertujuan untuk memahami dan menganalisis penerapan restorative justice dalam menangani perkara narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Penerapan restorative justice dalam perkara narkotika dapat menjalani rehabilitasi untuk menghilangkan ketergantungan, dan dengan tidak dipenjara, mereka terhindar dari kontak dengan bandar atau kurir di Lapas, sehingga peluang mereka untuk sembuh dan berhenti dari narkotika lebih besar. Restorative justice terbukti menjadi alternatif penyelesaian perkara narkotika yang efektif dan efisien di Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Pendekatan ini mampu memulihkan keadilan bagi masyarakat dan membantu pengguna narkotika untuk lepas dari jeratan penyalahgunaan narkotika.
Copyrights © 2024