Sengketa akibat konflik pertanahan masih sering terjadi di Provinsi Riau. Penelitian ini ingin mendeskripsikan Dinamika Konflik Kepemilikan Lahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teori yang dijadikan sebagai dasar analisis adalah Teori Fisher tentang tahapan dinamika konflik yang meliputi prakonflik, konfrontasi, krisis, dan pasca konflik. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dinamika konflik yang pertama adalah ketidakjelasan status kepemilikan lahan sehingga terjadi sengketa karena masing-masing pihak merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Kedua putusan pengadilan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Rengat yang memenangkan penggugat Abdul Musaka atas kepemilikan lahan tersebut, Masyarakat menduga adanya indikasi keberpihakan pemerintah daerah memenangkan putusan pengadilan mengenai kasus sengketa tersebut, karena lahan tersebut tidak lagi menjadi aset daerah berdasarkan Keputusan TAPD yang di pimpin oleh Sekda Indragiri Hulu pada tahun 2022. Ketiga, Terjadinya eksekusi Lahan oleh PN Rengat dengan memasang plang nama kepemilikan lahan diatas lapangan bola belilas tersebut. Keempat, pihak Abdul Musaka mengubah  alih fungsi lahan yang sebelumnya lapangan bola menjadi lahan perkebunan sawit.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024