Pencatatan data rekam medis di fasilitas pelayanan kesehatan merupakan suatu komponen yang penting dalam mewujudkan pelayanan yang optimal. Salah satu dari isi rekam medis yang wajib diisi yaitu kode penyakit dan tindakan. Pengkodean merupakan kegiatan memberikan kode diagnosis primer dan diagnosis sekunder sesuai dengan ICD-10 serta kode tindakan di ICD 9 CM. Permasalahan di Klinik X belum diberlakukan rekam medis elektronik sesuai dengan kebijakan Permenkes No 24 Tahun 2022 terutama dalam hal kodefikasi klinis. Kegiatan ini diawali dengan sosialisasi terkait identifikasi kebutuhan pada kodefikasi klinis dilanjutkan dengan analisis kebutuhan kodefikasi klinis. Adapun metode kegiatan dilakukan dengan tahap persiapan, pelaksanaan dan evaluasi. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan peserta yang terlibat adalah petugas rekam medis di klinik X berjumlah 3 orang dengan sosialisasi dan diskusi interaktif. Evaluasi dilakukan sebelum dan sesudah kegiatan dengan diberikan tes sebanyak 10 pertanyaan kepada peserta untuk menilai kemampuan kognitif para peserta. Berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa terjadi peningkatan rata-rata nilai pretest 55.00 dan setelah diberikan edukasi rata-rata nilai postest menjadi 85.00 dengan peningkatan sebesar 54%. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini sudah berjalan lancar dan perlu terus dilakukan agar dapat meningkatkan kemampuan petugas rekam medis dalam merancang SIM-Klinik untuk menambah pemahaman petugas supaya dapat mengidentifikasi kebutuhan sistem secara tepat untuk meningkatkan mutu pelayanan klinik.
Copyrights © 2024