Trading kripto merupakan salah satu instrumen investasi di Indonesia yang memiliki banyak pengguna. Berbeda dengan investasi pada umumnya yang berbentuk fisik, investasi ini dilakukan secara online. Objek investasi ini adalah mata uang kripto yang diperjualbelikan di pasar fisik aset kripto atau blockchain, atau yang sering disebut dengan perdagangan kripto. Banyak yang beranggapan bahwa investasi jenis ini adalah perjudian, karena tidak jelas legalitas dan legalitasnya. Selain itu juga terkait dengan lokasi bukti kepemilikan aset investasi, sedangkan proses perdagangannya dilakukan melalui jaringan internet. Hal ini menjadi persoalan terkait kekuatan hukum pembuktian kepemilikan aset. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas investasi perdagangan kripto dan bentuk bukti kepemilikan aset investasi tersebut. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan atau kepustakaan dengan pendekatan normatif yaitu deskriptif analisis. Data penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi literatur peraturan perundang-undangan, serta pengumpulan data secara online pada website dan berita. Data penelitian diuraikan dalam bentuk teks naratif secara sistematis. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa legalitas investasi perdagangan kripto mempunyai kekuatan hukum dan diakui secara hukum serta memiliki perlindungan dan pengawasan yang diatur dalam hukum Indonesia. Bukti kepemilikan aset investasi dengan perdagangan kripto hanya disimpan secara elektronik, seperti bukti pembayaran dan penerimaan, riwayat transaksi, dan deklarasi aset. Namun bukti kepemilikan aset tersebut tidak diberikan secara fisik sehingga membuat kekuatan bukti kepemilikan aset investasi masih lemah dan berisiko tinggi.
Copyrights © 2024