Sebagai sebuah negara maritim, keberadaan hutan mangrove bagi Indonesia menjadi suatu kekayaan alam yang bernilai sangat tinggi. Manfaat hutan mangrove yang begitu besar bagi wilayah pesisir dapat berfungsi untuk banyak hal, baik fungsi alamiah maupun fungsi ekonominya. Kelestarian lingkungan hidup sangat penting untuk diperhatikan, mengingat beberapa dasawarsa belakangan ini telah banyak terjadi perusakan lingkungan yang berdampak pada banyaknya bencana alam yang menimpa negeri ini. Pasal 1 Angka 14 Undang-undang tentang Lingkungan Hidup menyatakan bahwa perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan. Ekosistem Hutan Mangrove merupakan ekosistem terbesar dan merupakan tempat tinggal bagi flora dan fauna sekaligus memberikan begitu banyak manfaat khususnya dalam kehidupan manusia. Dalam rangka pengelolaan konservasi hutan mangrove yang maksimal maka perlu dikembangkan suatu pola pengawasan pengelolaan mangrove yang melibatkan semua unsur masyarakat yang terlibat. Diperlukan juga sinergitas antar pemangku kepentingan khususnya dalam mengimplementasikan peraturan hukum dan undang-undang untuk melindungi hutan mangrove sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang –Undang Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil serta Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Copyrights © 2024