Green Economy merupakan konsep yang berkembang dalam pembangunan berkelanjutan global karena dapat meningkatkan kesejahteraan, mendorong keadilan sosial, mengurangi risiko lingkungan serta kelangkaan ekologis. Sehingga, dalam menghadapi ketidakpastian lingkungan dan perubahan iklim, Green Economy merupakan solusi efektif dalam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan landasan kelestarian lingkungan. Adapun Green Constitution, merupakan kerangka yang memiliki peran kunci dalam mendorong Green Economy, sebab menjadi landasan hukum bagi investasi dan inovasi dalam lingkungan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Green Constitution dalam mendorong Green Economy serta dampaknya terhadap pembangunan inklusif berkelanjutan. Metode dalam penelitian ialah analisis deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Adapun hasil penelitian ini menunjukan peran Green Constitution dalam mendorong Green Economy sebagai pembangunan inklusif berkelanjutan memiliki pengaruh signifikan. Green Constitution memberikan pondasi hukum yang kokoh untuk pengembangan kebijakan lingkungan dan pembangunan ekonomi hijau, serta mendorong inovasi, investasi, inklusi sosial dan ekonomi. Perlindungan hak asasi manusia, penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan juga diperkuat oleh Green Constitution. Implementasi efektif dari prinsip-prinsip Green Constitution menjadi kunci untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan secara ekologis, sosial, dan ekonomis. Adapun dampak Green Economy berdasarkan prinsip-prinsip Green Constitution meliputi peningkatan kualitas hidup, penciptaan lapangan kerja baru, pengurangan kemiskinan, peningkatan kebijakan publik, dan perlindungan lingkungan.
Copyrights © 2024