Gunung Djati Conference Series
Vol. 42 (2024): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam

FIQH PEGADAIAN SYARIAH

Nur Ashiyah (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Nurul Apriani (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Yasmin Sherlly Aulia, (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Abdullah Syafe’I (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Moh. Nadir Mu’amar (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
04 Aug 2024

Abstract

Di masyarakat negara ini, penggunaan istilah pegadaian umumnya dikenal, terutama di kalangan mereka yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan atau mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman atau pembiayaan dari bank. Ketika seseorang memerlukan dana tambahan, pilihan yang sering diambil adalah memperoleh pendanaan dari pihak lain. Rahn, atau jaminan dalam bahasa Arab, memiliki makna yang menegaskan, abadi, dan sebagai bentuk jaminan. Dalam konteks hukum positif, Rahn dikenal sebagai perjanjian jaminan, agunan, atau penangguhan. Dalam Islam, Rahn berfungsi sebagai sarana tolong-menolong (ta'awun) bagi umat Islam tanpa mengharapkan imbalan jasa. Konsep gadai memiliki berbagai interpretasi. Rahn adalah perjanjian dengan fasilitas pembiayaan yang dapat disediakan oleh lembaga atau individu, dengan memberikan barang yang memiliki nilai ekonomis sebagai jaminan. Dengan demikian, pihak yang memberikan jaminan memiliki kekuasaan untuk menarik kembali seluruh atau sebagian dari hutang yang telah diberikan. Secara keseluruhan, Rahn dapat dianggap sebagai jaminan atas utang atau gadai.

Copyrights © 2024