Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FIQH PEGADAIAN SYARIAH Nur Ashiyah; Nurul Apriani; Yasmin Sherlly Aulia,; Abdullah Syafe’I; Moh. Nadir Mu’amar
Gunung Djati Conference Series Vol. 42 (2024): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di masyarakat negara ini, penggunaan istilah pegadaian umumnya dikenal, terutama di kalangan mereka yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan atau mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman atau pembiayaan dari bank. Ketika seseorang memerlukan dana tambahan, pilihan yang sering diambil adalah memperoleh pendanaan dari pihak lain. Rahn, atau jaminan dalam bahasa Arab, memiliki makna yang menegaskan, abadi, dan sebagai bentuk jaminan. Dalam konteks hukum positif, Rahn dikenal sebagai perjanjian jaminan, agunan, atau penangguhan. Dalam Islam, Rahn berfungsi sebagai sarana tolong-menolong (ta'awun) bagi umat Islam tanpa mengharapkan imbalan jasa. Konsep gadai memiliki berbagai interpretasi. Rahn adalah perjanjian dengan fasilitas pembiayaan yang dapat disediakan oleh lembaga atau individu, dengan memberikan barang yang memiliki nilai ekonomis sebagai jaminan. Dengan demikian, pihak yang memberikan jaminan memiliki kekuasaan untuk menarik kembali seluruh atau sebagian dari hutang yang telah diberikan. Secara keseluruhan, Rahn dapat dianggap sebagai jaminan atas utang atau gadai.