Gunung Djati Conference Series
Vol. 42 (2024): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam

FIQIH LEMBAGA INVESTASI SYARIAH

Redi Gumilang (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Qonita Alkhonsa (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Shafira Aulia Az-Zahra (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Adang Djatnika Effendi (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Dewi Kurniasari (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
04 Aug 2024

Abstract

Investasi tidak hanya terdapat dalam dunia konvensional saja melainkan dalam Islam terdapat investasi syariah. Pada dasarnya Islam mendukung untuk berinvestasi baik dunia maupun di akhirat dimana manusia di perintahkan untuk mempersiapkan bekal untuk masa yang akan datang yang mana dalam Islam di ajarkan untuk tidak hanya memendam sumber daya yang dimiliki melainkan harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Syariah menjadi pembeda jenis investasi dengan konvensional, dalam syariah menuntut pelaku untuk mengikuti aturan Islam. Syarat dan prinsip-prinsip investasi yang digunakan dalam Islam harus sesuai dengan hukum dan syariat agama namun diyakini memiliki risiko yang relatif rendah dan terhindar dari hal yang berbau riba karena semua perhitungan yang dilakukan dengan mengedepankan unsur kekeluargaan.

Copyrights © 2024