Gunung Djati Conference Series
Vol. 42 (2024): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam

FIKIH ENTITAS SYARIAH: KOSMETIK HALAL DAN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN HALAL

Muhammad Danang Dwibasha’ri Budiman (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Nasywa Sania Nurhaliza (UIN Sunan Gunung DJati Bandung)
Ninda Nabila Paujiah (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
04 Aug 2024

Abstract

Entitas syariah adalah kategori yang mencakup beragam produk dan layanan yang memenuhi persyaratan hukum dan peraturan Syariah. Contoh entitas syariah adalah kosmetik dan produk makanan halal Minuman halal. Kosmetik halal adalah kosmetik yang diproduksi sesuai dengan persyaratan hukum syariah, seperti tidak mengandung bahan kimia yang tidak diperbolehkan atau diperbolehkan.Menyebabkan rasa sakit bagi pengguna. Produk makanan dan minuman halal adalah produk. Dibuat sesuai persyaratan Syariah, misalnya bebas dari zat berbahaya. Boleh dan tidak diproduksi dari hewan yang tidak diproduksi untuk badan haji, Seperti kosmetik halal dan produk makanan dan minuman halal, dengan kadar penting. Tinggi dalam kehidupan sehari-hari. Kosmetik halal membantu penggunanya menjaga diri mereka sendiri. Mewujudkan kesehatan dan kecantikan secara syariah.Produk Makanan dan minuman halal , terutama yang dijual di pasar Ramadhan, dapat membantu masyarakat Amati Ramadhan dengan benar . Selain itu, entitas syariah juga menciptakan dampak positif terhadap perekonomian karena membawa peluang bisnis dan kerja sama ke berbagai negara rakyat.

Copyrights © 2024