AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisa aturan hukum internasional berkenaan dengan kewaiban negara untuk mitigsi perubahan iklim serta aturan hukum nasional dalam kaitannya dengan mitigasi perubahan iklim melalui pengelolaan dan pelestarian lingkungan laut. Untuk menjawab isu hukum yang dikaji digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan per Undang-Undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan adalah data skunder yang diperoleh melalui penelusuran literatur. Analisa menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menegaskan bahwa berdasarkan prinsip Common but Differentiated Responsibility yang terdapat dalam Perjanjian Paris maka semua negara memiliki kewajiban untuk melakukan upaya mitigas perubahan iklim, namun dengan tingkat kewajiban yang berbeda. Lebih lanjut hasil analisa studi menegaskan bahwa Peraturan terkait mitigasi perubahan iklim di Indonesia tersebut tampak masih berfokus pada aktifitas di darat sehingga tidak memasukkan laut sebagai salah satu sektor RAN-GRK. Meskipun sub sektor mangrove serta sektor kelautan atau blue carbon telah diatur dalam Perpres No 98 tahun 2021, namun ketentuan ini masih perlu diterjemahkan lebih lanjut dalam berbagai kebijakan yang secara khusus mengatur mengenai ekosistem karbon biru. AbstractThis research aims to analysed international legal rules regarding state obligations to mitigate climate change and national legal rules concerning climate change mitigation through the management and conservation of the marine environment. The study uses normative legal research methods with a legal approach and a conceptual approach. The data used is secondary data obtained through literature searches. The analysis uses qualitative methods. The research results confirm that based on the principle of Common but Differentiated Responsibility enumerated in the Paris Agreement, all countries must carry out climate change mitigation efforts, but with different levels of obligation. Furthermore, the study analysis confirms that the regulations related to climate change mitigation in Indonesia merely focus on activities on land, so it neglected the marine sector as one of the RAN-GRK sectors. Even though the mangrove sub-sector and the marine or blue carbon sector have been regulated in Presidential Decree No. 98 of 2021, these provisions still need to be further translated into various policies that specifically regulate the blue carbon ecosystem.
Copyrights © 2024