Sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penting dalam sebuah perusahaan untuk mencapai tujuan dan sasarannya, karena sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penentu berhasil atau tidaknya suatu perusahaan dalam mencapai tujuannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi yang dapat diterapkan dalam mengimplementasikan kebijakan dan sistem merit pada pengisian jabatan pemimpin tinggi pratama melalui seleksi terbuka di Kabupaten Blitar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Kualitiatif, menurut Sugiyono (2018) penelitian kualitatif. Objek penelitian dalam penelitian ini adalah Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Blitar, Informan sebanyak 3 orang. Lokasi penelitian dilakukan di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blitar. Waktu penelitian pada Bulan Januari sampai Maret Tahun 2024. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer didapatkan dengan metode wawancara dan dokumentasi. Data sekunder merupakan data yang didapatkan oleh peneliti secara tidak langsung dan bersumber dari data yang usdah ada seperti perpustakaan yang berupa laporan penelitian terdahulu. Metode analisis data menggunakan analisis model data interaktif dimana data kualitatif diolah dengan interaktif serta berjalan dengan berkelanjutan sampai data jenuh, aktivitas analisa data terdapat 3 proses : kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dalam penelitian ini adalah Startegi yang dapat dilakukan Meningkatkan pola kerja yang cepat berbasis IT yang menyesuaikan dengan revolusi industry 4.0, Meningkatkan tambahan pemberian penghasilan berupa tunjangan beban kerja agar lebih baik untuk menunjang pekerjaan yang lebih optimal sehubungan telah diberlakukannya e-kinerja, Membuat inovasi terkait penyelesaian analisis beban kerja dan analisis jabatan bagi seluruh perangkat daerah agar lebih cepat selesai, Memperkuat sistem yang sudah berjalan saat ini agar supaya kedepan sekalipun terdapat pergantian pimpinan sistem merit akan selalu diterapkan dan sesuai aturan, Tim penilai mandiri melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan sistem merit yang membutuhkan dukungan seluruh perangkat daerah, Memberdayakan seluruh sumber daya aparatur yang memiliki kompetensi dan potensi untuk terus meningkatkan kemampuan dalam membangun daerah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024