Dalam mendukung pencapaian kesejateraan masyarakat menuju desa sadar hukum, sangat perlu dilakukan sosisalisasi masyarakat. Sosialisasi masyarakat dilakukan dengan melalui metode penyuluhan hukum berupa pendampingan kepada oprganisasi kemasyarakatan yang ada. Berkaitan dengan pencapaian desar sadar hukum, maka diperlukan pembentukan kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum) dengan pelibatan peran dari organiasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Salah satu bagian dimensi implementasi hukum untuk pemenuhan indeks pencapaian desa sadar hukum yang harus dicapai adalah tidak adanya angka perkawinan anak di desa, realitasnya masih adanya perkawianan anak yang terjadi di Desa Arang Limbung. Pengabdian ini berkerjasama dengan TP PKK Desa Arang Limbung yang berjumlah 30 orang. Hasil pengabdian ini menunjukan perlu dilakukan pendampingan terhadap anak dan orangtua di desa, selain itu terbentuknya kelompok kadarkum oleh PKK desa sebagai penyuluh desa untuk membantu pelaksanaan upaya pencapaian desa sadar hukum dalam memaksimalkan pencegahan perkawinan anak. Melalui pendampingan terhadap PKK Desa Arang limbung, maka diharapkan dapat melakukan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat setempat mengenai Gerakan Cegah Perkawinan Anak (CEPAK).
Copyrights © 2024