Pada era Society 5.0 ini, kegiatan perekonomian suatu negara tidak dapat dipisahkan dari kemajuan suatu hasil inovasi dan teknologi terkhususnya Kekayaan Intelektual. Kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil dari suatu kreativitas intelektualnya yang bermanfaat. Semakin banyak Kekayaan Intelektual dalam negeri yang dimiliki oleh Indonesia maka akan sangat mendukung potensi peningkatan dunia usaha yang lebih baik dalam persaingannya di era globalisasi ekonomi yang semakin maju. Penelitian ini membahas mengenai: Bagaimana potensi peran kekayaan intelektual di indonesia untuk meningkatkan perekonomian indonesia dan Bagaimana pelaksanaan praktik perlindungan hukum kekayaan intelektual bagi pembangunan ekonomi indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang yang digunakan pada penelitian ini diperoleh melalui bahan pustaka atau data sekunder terhadap kaidah hukum, asas hukum, dan norma yuridis.
Copyrights © 2024