Undang-Undang perpajakan menghendaki bahwa dengan memberikan kepercayaan kepada wajib pajak badan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan mendorong wajib pajak badan agar lebih mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder saja. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Pendekatan dalam penelitian ini di antaranya Pendekatan perundang-undangan, Pendekatan konseptual, Pendekatan analitis dan Pendekatan Kasus. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah sumber hukum primer, sekunder dan tersier, kemudian teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, meneliti bahan pustaka dan sumber-sumber bahan hukum yang di analisis dengan cara penafsiran hukum sistematis dan gramatikal. Hal itu dapat diwujudkan dalam tindakan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak melalui pemeriksaan pajak. Bagaimana prosedur penerbitan surat ketetapan pajak yag dihasilkan oleh pemeriksa Pajak tanpa adanya pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP)? dan Bagaimana perlindungan hukum wajib pajak badan atas surat ketetapan pajak yang dihasilkan dari pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan? Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak tidak dilakukan terhadap semua wajib pajak badan, tetapi wajib pajak badan yang tidak patuh dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang diperiksa. Setelah diperiksa, maka Direktorat Jenderal Pajak wajib memberitahukan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan memberikan hak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan kemudian menerbitkan produk hukum yang berupa Surat Ketetapan Pajak
Copyrights © 2024