Penelitian ini adalah menganalisis studi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Tahun 2006 Tentang Pendirian Rumah Ibadah di Kabupaten Deli Serdang serta faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Tahun 2006 Tentang Pendirian Rumah Ibadah di kecamatan lubuk pakam telah berjalan dimana Pemerintah daerah melalui FKUB dan Kesbangpol menerapkan peraturan pendirian rumah ibadah dengan prosedur yang telah ditetapkan. Faktor pendukungya yaitu dengan adanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Tahun 2006 dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam pendirian rumah ibadah dan adanya sikap toleransi beragama. Sedangkan yang menjadi penghambat yaitu sering terjadinya manipulasi data penduduk yang menjadi syarat dalam pendirian rumah ibadah dan persoalan teologi, sehingga kalangan umat beragama merasa enggan mendiskusikan masalah-masalah keimanan, adanya kepentingan politik, muncul kekacauan politik yang ikut mempengaruhi hubungan antara agama
Copyrights © 2024