Kegiatan simpan pinjam kelompok wanita tani, merupakan kegiatan menabung. Dan tujuan kegiatan Simpan Pinjam ini adalah untuk pemenuhan kebutuhan pendanaan sosial dasar, dan memperkuat kegiatan kaum khususnya kaum perempuan serta mendorong pengurangan rumah tangga miskin.Namun dalam pelaksanaan ada biayatambahan yangdibebankan oleh peminjam.Rumusan masalah dalam penelitian ini untuk mengetahui smpan pinjam kelompok wanita tani di Desa Tempel Rejo KecamatanKedondong dan untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap simpan pinjam kelompok wanita tani yang berada di Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif Field Research yang sifatnya deskriptif dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi.Sampel dalam penelitianini diambil dari anggota simpan pinjam kelompok wanita tani dan data analisis menggunakan analisa induktif dan deduktif.Berdasarkan hasil Analisa ditemukan bahwa Simpan Pinjam oleh Kelompok Wanita Tani desa Tempel Rejo yaitu adanya kegiatan menabung khususnya kelompok wanita tani.Secara umum pelaksanaan Simpan Pinjam ini dikategorikan sebagai akad qardh atau utang piutang yang merupakan akad non profit atau tabarru (tolong Menolong).Karena Simpan Pinjam memiliki tujuan untuk memberdayakan masyarakat miskin agar memiliki penghasilan yang cukup serta mengentaskan kemiskinan. Hal ini menunjukan bahwa bunga yang dibebankan sebesar20% bukanlah untuk keuntungan pribadi,akan tetapi bunga tersebut nantinya akan dibagikan kepada seluruh kelompok wanita tani. Akan tetapi berdasarkan uraian teori analisis yang sudah penulis lakukan, maka tambahan termasuk dalam kategori riba, dan diharamkan dalam hukum islam sebagaimana pendapat Mazhab Malikiyah, sebagaimana Syafi’iyah dan Hanabilah.
Copyrights © 2024