Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang sistematis terhadap Muslim Uighur di Xinjiang, China, telah menjadi isu global yang mengkhawatirkan. Artikel ini mengeksplorasi dimensi perlindungan hukum humaniter yang dibutuhkan untuk mengatasi krisis kemanusiaan ini. Dengan mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran seperti penahanan massal, pembatasan kebebasan beragama, dan pengawasan berlebihan, penelitian ini menganalisis kebijakan represif pemerintah China yang bertentangan dengan instrumen hukum internasional. Dampak nyata dari pelanggaran ini terhadap kehidupan Muslim Uighur juga disorot, mulai dari kesehatan fisik hingga disintegrasi masyarakat. Selanjutnya, evaluasi kerangka hukum nasional dan internasional mengungkapkan kesenjangan dalam perlindungan efektif, menekankan perlunya reformasi dan penguatan kerjasama global. Upaya penegakan hukum humaniter dan advokasi HAM dibahas secara komprehensif, mencakup langkah-langkah dari komunitas internasional, organisasi HAM, dan masyarakat sipil. Artikel ini menyoroti urgensi untuk mengakhiri pelanggaran HAM, memastikan perlindungan hukum yang memadai, dan memulihkan martabat serta hak-hak dasar Muslim Uighur sebagai kelompok minoritas.
Copyrights © 2024