Penelitian ini mengkaji sebuah kasus mengenai aspek hukum dan risiko perusahaan dalam meminjamkan nama badan hukum kepada pihak ketiga. Pinjam nama yang dimaksud adalah penggunaan nama PT atau "meminjam bendera perusahaan," di mana suatu perusahaan menggunakan bendera perusahaan lain untuk proyek atau tender tertentu dengan imbalan tertentu. Ketika terjadi peminjaman bendera perusahaan kepada pihak lain dan muncul masalah hukum, perdata, atau pidana, maka direksi perusahaan akan turut terseret. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa direksi bertanggung jawab mengurus dan menjalankan perseroan dengan itikad baik dan tanggung jawab.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024